Seorang warga Banyumas, Jawa Tengah menjadi
pemegang hak eksklusif merek dagang Mendoan dengan sertifikat IDM000237714. Dia
mendaftarkan merek itu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 23 Februari
2010 dan akan berlaku hingga 15 Mei 2018. Merek ini masuk dalam Kelas 29 dan
tempe mendoan masuk dalam kategori ini. Berdasarkan UU Merek, pemegang merek
bisa menggugat siapa pun yang memakai mereknya.
Kata 'mendoan' itu sendiri telah masuk Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Tapi anehnya, Ditjen Kekayaan Intelektual
(Ditjen KI) Kemenkum HAM memberikan hak eksklusif 'mendoan' kepada perorangan.
Berdasarkan website KBBI kbbi.web.id kata 'mendoan' dikualifikasikan sebagai bahasa Indonesia yang diserap dari bahasa Jawa. KBBI mendefinisikan kata 'mendoan' yaitu:
Tempe yang dipotong tipis lebar, dicelupkan ke dalam adonan tepung berbumbu, kemudian digoreng setengah matang
.
Berdasarkan Pasal 5 UU Merek, kata yang telah menjadi milik umum (domain public) tidak bisa didaftar sebagai merek. Pasal 5 selengkapnya berbunyi:
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Berdasarkan website KBBI kbbi.web.id kata 'mendoan' dikualifikasikan sebagai bahasa Indonesia yang diserap dari bahasa Jawa. KBBI mendefinisikan kata 'mendoan' yaitu:
Tempe yang dipotong tipis lebar, dicelupkan ke dalam adonan tepung berbumbu, kemudian digoreng setengah matang
.
Berdasarkan Pasal 5 UU Merek, kata yang telah menjadi milik umum (domain public) tidak bisa didaftar sebagai merek. Pasal 5 selengkapnya berbunyi:
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Apapun yang terjadi, intinya kata Mendoan
telah dilindungi undang-undang UU No. 15
Tahun 2001 tentang Merek. Barang siapa yang menggunakan sembarangan, bisa saja
terancam pidana meski para pemilik merek tersebut tidak ada niatan sampai ke
sana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar